Translate this page ( Terjemahkan halaman ini )

Cari Blog Ini

Senin, 27 Mei 2013

KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopy ?

Apakah e-KTP atau KTP elektronik tidak boleh difotokopy ?

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Pengunjung yang budiman, terima kasih sekali jika anda mau membaca artikel-artikel dari Maswar Servis yang orang dari tepian hutan ini. Kali ini akan mencoba menanggapi dan memberikan opini pada sebuah perkembangan tehnolgi baru yang sepertinya juga akan menimbulkan masalah baru. Setidaknya bagi orang awam. Sebuah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan e-KTP bagi warga. Sebagian daerah ini sudah terrealisasi dan sebagian belum.


Seiring dengan terbitnya e-KTP tersebut konon terbit juga surat edaran Mendagri yang melarang e-KTP (sering) difotokopi karena dapat memicu kerusakan pada cipnya. Jika cipnya rusak maka data-data akan tak dapat dibaca. Maswar Servis membaca pada sebuah berita di koran bahwa nantinya akan disediakan card reader untuk membaca data e-KTP tersebut yang mana setiap instansi baik pemerintah maupun swasta akan ada alat tersebut. Namun semua itu masih perlu sosialisasi dan waktu. Dan pada umumnya hal yang baru belum bisa di adaptasi oleh masyarakat maupun instansi juga. Seperti kita ketahui bersama di Indonesia ini segala urusan administrasi membutuhkan fotokopi KTP. Bakalan kacau deh urusannya jika sudah begitu.

Pada postingan kali ini Maswar Servis tidak akan memprovokasi sehingga bertambah kacau, tapi akan menyampaikan sebuah pendapat yang mungkin bisa dijadikan salah satu pilihan atau alternatif untuk jalan tengah dari hal di atas tadi. Adapun pendapat atau masukan saya adalah jika anda sudah menerima e-KTP adalah pergilah ke tukang fotokopi yang disitu juga melayani laminating atau press mika. Lalu mintalah agar e-KTP anda difotokopi menggunakan kertas yang lebih tebal, lalu minta dipotong sesuai ukuran KTPnya dan langsung dilaminating atau pres mika. Jika sudah, nantinya jika membutuhkan fotokopy tidak perlu memfotokopy yang asli, tapi cukup memfotokopy ulang yang sudah dilaminating tadi. Beres khan ?

Demikian sebuah postingan singkat yang mungkin bisa disarankan kepada anggota keluarga atau tetangga mengalami masalah dengan sebuah kebijakan baru mengenai e-KTP atau KTP elektronik, semoga bermanfaat.

Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbanyak dikunjungi 7 hari terakhir.

Penayangan bulan lalu